PT.Perma Plasindo,Tbk secara sah menjadi perusahaan Terbuka, sesuai dalam Anggaran Dasar Akta nomor 8 tahun 21 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Audrey Tedja S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta.
PT.Perma Plasindo,Tbk secara sah menjadi perusahaan Terbuka, sesuai dalam Anggaran Dasar Akta nomor 8 tahun 21 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Audrey Tedja S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta.